Wednesday, February 27, 2013

Hudud

Kategori Ahkam : Hudud


Fikih Hudud

Allah Subhanahu wa Ta’ala al-Hâkim (Yang Maha Bijaksana) senantiasa menjaga hak-hak manusia dan menjaga kehidupan mereka dari kezhaliman dan kerusakan. Syariat Islam pun ditetapkan untuk menjaga dan memelihara agama, jiwa, keturunan, akal dan harta yang merupakan adh-Dharûriyât al-Khamsu (lima perkara mendesak pada kehidupan manusia). Sehingga setiap orang yang melanggar salah satu masalah ini harus mendapatkan hukuman yang ditetapkan Syari'at dan disesuaikan dengan pelanggaran tersebut. Salah satunya adalah penegakan hudûd yang menjadi salah satu keistimewaan ajaran Islam dan merupakan bentuk kesempurnaan rahmat dan kemurahan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada makhluknya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan: hudûd berasal dari rahmat untuk makhluk dan kebaikan mereka. Oleh karena itu, sudah sepatutnya orang yang menghukum manusia karena dosa-dosa mereka, bertujuan melakukannya untuk kebaikan dan rahmat kepada mereka, sebagaimana tujuan orang tua membina anak-anaknya dan dokter dalam mengobati orang yang sakit. Hudûd adalah kosa kata dalam bahasa Arab yang merupakan bentuk jamâ’ (plural) dari kata had yang asal artinya pembatas antara dua benda. Dinamakan had karena mencegah bersatunya sesuatu dengan yang lainnya. 

Syariat Hukum Potong Tangan



Pernahkah mereka berpikir, bagaimanakah perasaan orang-orang yang kehilangan harta mereka? Terlebih bila harta yang terambil adalah harta yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun, kemudian disimpan ditempat yang dianggap aman, ternyata hilang begitu cepat. Berpikirkah mereka, bagaimana dahsyatnya efek jera yang akan memberi keamanan bagi masyarakat luas setelahnya, dari hukuman potong tangan yang mereka anggap sebagai pelanggar norma kehidupan mereka? Hak asasi siapakah yang mereka perjuangkan? Dalam kasus pencurian ini, syariat Islam berusaha menjaga kepentingan orang banyak daripada menjaga kepentingan si pencuri. Memberi hukuman yang berat berupa memotong tangan bertujuan membasmi sesuatu yang menjadikan kecemasan manusia pada harta mereka. Sehingga Allah Azza wa Jalla menjadikannya sebagai cambuk untuk mendapatkan maslahat yang lebih besar dibandingkan dengan kepentingan si pencuri yang hanya sesaat dan banyak menimbulkan kerusakan. Ini adalah hukuman yang setimpal yang penuh faedah dan hikmah. Bila seseorang mau berpikir, hukuman setimpal bukan berarti menzhalimi si pelaku, tetapi ini merupakan keadilan dalam peraturan Allah Azza wa Jalla yang pasti baik bagi makhluk-Nya karena hanya Dia-lah yang Maha Mengetahui segala sesuatunya. 

Hukum Diyat



Hukuman diyat disyari’atkan dalam syariat Islam berdasarkan dalil dari al-Qur‘ân, Sunnah dan ijmâ’. Di antara dalil dari al-Qur‘ân adalah firman Allah Azza wa Jalla : Maka barangsiapa yang mendapat suatu permaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Ini berlaku untuk pembunuhan disengaja Juga firman Allah Azza wa Jalla : Dan tidak pantas bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin yang lain, kecuali karena tersalah tidak sengaja. Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Hal ini berhubungan dengan pembunuhan tidak disengaja dan mirip sengaja. 

Qishash



Imam as-Syaukâni rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan menyatakan: “Maknanya ialah kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah Azza wa Jalla syariatkan ini; karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qishâsh apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan akan menahan diri dari meremehkan pembunuhan serta terjerumus padanya. Sehingga hal itu sama seperti jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (balâghah) yang tinggi dan kefasihan yang sempurna. Allah Azza wa Jalla menjadikan qishâsh yang sebenarnya adalah kematian, sebagai jaminan kelangsungan hidup, ditinjau dari efek yang timbul yaitu bisa mencegah saling bunuh di antara manusia. Hal ini dalam rangka menjaga keberadaan jiwa manusia dan kelangsungan kehidupan mereka. Allah Azza wa Jalla juga menjelaskan ayat ini untuk ulul albâb (orang yang berakal); karena merekalah orang yang memandang jauh ke depan dan berlindung dari bahaya yang muncul kemudian. Sedangkan orang yang pandir, berfikiran pendek dan gampang emosi; mereka tidak memandang akibat yang akan muncul dan tidak berfikir tentang masa depannya.” Akibat sikap terburu-buru dan tidak mengerti hakekat syariat yang ditetapkan Allah Azza wa Jalla, banyak orang bahkan kaum Muslimin yang belum mau menerima atau bersimpati atas penegakan qishâsh ini. Padahal pensyariatan qishâsh adalah kemaslahatan bagi manusia. 

Hukuman Untuk Pezina



Tidak dapat dipungkiri, meninggalkan syari’at islam akan menimbulkan akibat buruk di dunia dan akhirat. Kaum muslimin jauh dari ajaran agama mereka, menyebabkan mereka kehilangan kejayaan dan kemuliaan. Diantara ajaran islam yang ditinggalkan dan dilupakan oleh kaum muslimin adalah hukuman bagi pezina (Hadduz-Zinâ). Sebuah ketetapan yang sangat efektif menghilangkan atau mengurangi masalah perzinahan. Ketika hukuman ini tidak dilaksanakan, maka tentu akan menimbulkan dampak atau implikasi buruk bagi pribadi dan masyarakat. Realita dewasa ini mestinya sudah cukup menjadi pelajaran bagi kita untuk memahami dampak buruk ini. Melihat realita ini, maka sangat perlu ada yang mengingatkan kaum muslimin terhadap hukuman ini. Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kesadaran dan menguatkan keyakinan mereka akan kemuliaan dan keindahan syari’at islam. Pelaku zina ada yang berstatus telah menikah (al-Muhshân) dan ada pula yang belum menikah (al-Bikr). Keduanya memiliki hukuman berbeda. Hukuman pezina diawal islam berupa kurungan bagi yang telah menikah dan ucapan kasar dan penghinaan kepada pezina yang belum menikah (al-Bikr). 

Fikih Jinayat



Dan tidaklah layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar dia yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia Mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang Mukmin. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang Mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya 

 Pembunuhan Dengan Sengaja



Dengan demikian, seorang dihukumi membunuh dengan sengaja apabila ia mengetahui bahwa orang yang ia inginkan terbunuh adalah manusia dan terlindungi jiwanya menurut syara’. Kesengajaan atau keinginan untuk membunuh korban. Hal ini mencakup dua keinginan yaitu kesengajaan membunuh (Qashdu al-Jinâyat) dan sengaja menjadikan terbunuh sebagai korban (Qashdu al-majni ‘Alaihi). Syaikh Ibnu Utsaimîn rahimahullah menyatakan: ‘Harus memenuhi dua jenis kesengajaan ini, seandainya tidak ada niatan membunuh dengan menggerakkan senjata lalu senjatanya terlempar (tidak sengaja) dan membunuh orang; maka tidak dikategorikan membunuh dengan sengaja, karena ia tidak berniat membunuh. Juga seandainya ia sengaja menembak sesuatu dan ternyata seorang manusia, maka ini pun bukan sengaja, karena ia tidak sengaja (dan berencana) membunuh orang yang terlindungi darahnya. Alat yang digunakan adalah alat pembunuh baik senjata tajam atau yang lainnya. Ini termasuk rukun pembunuhan dengan sengaja yang terpenting. Karena syarat kesengajaan membunuh adalah perkara batin yang tidak mudah dibuktikan. Sehingga dalam penetapan hukumnya kembali kepada alat yang digunakan, sebab itu perkara nyata (fakta, dhahir-red). 

Pembunuhan Mirip Disengaja



Dari sini, jelaslah garis pemisah antara keduanya, yaitu pada penggunaan senjata, karena niat dan kesengajaan adalah perkara hati yang sulit diketahui dengan pasti. Ibnu Rusyd rahimahullah dalam menjelaskan jenis pembunuhan mirip sengaja ini menyatakan: “Siapa yang bermaksud memukul seorang dengan alat atau senjata yang tidak membunuh, maka hukumnya ada di antara pembunuhan disengaja dan pembunuhan tidak sengaja. Sehingga, serupa dengan pembunuhan sengaja dari sisi niat dan tujuan memukul; dan serupa dengan pembunuhan tidak sengaja dari sisi memukulnya dengan sesuatu yang tidak membunuh”. Syeikh `Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah menyatakan: “Kesamaan antara pembunuhan disengaja dengan pembunuhan mirip sengaja adalah pada keinginan untuk mencelakakan korban. Pembunuhan disengaja dikhususkan (dari mirip sengaja) dengan kesengajaan mencelakkan korban dengan cara yang hampir dapat dipastikan membunuh korban”. 

Hukum Diyat Pada Jinayah Anggota Badan



Dalam tubuh manusia terdapat 45 anggota badan. Dari anggota itu ada yang berjumlah satu, dan ada juga yang berjumlah sepasang atau berjumlah lebih dari itu. Maka, setiap jenis anggota tersebut memiliki diyat yang berbeda-beda. Adapun pembagiannya yaitu : Bagian tubuh yang berjumlah tunggal seperti; lidah, hidung, dzakar atau kulup, Shulb/tulang belakang (syaraf reproduksi), saluran kemih, rambut kepala, jenggot bila tidak tumbuh lagi. Maka diyatnya utuh 100 ekor onta yaitu seperti diyat Nafs (jiwa). Khusus untuk kasus hidung, maka diyatnya sempurna, dan hidung terdiri dari tiga bagian, yaitu dua rongga dan satu pembatas rongga hidung. Apabila kerusakan terjadi pada salah satu bagian tersebut, maka diyatnya sepertiga. Anggota badan yang berpasangan (berjumlah dua) seperti, mata, telinga, tangan, bibir, tulang geraham, kaki, puting susu, pantat, biji dzakar, maka pada diyatnya utuh, dan pada salah satunya diyatnya setengah. Kedua hal di atas berasal dari Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Pada hidung yang terpotong diyatnya utuh, pada lidah diyatnya utuh, pada kedua bibir diyatnya utuh, pada dua buah biji dzakar diyatnya utuh, pada batang kemaluan diyatnya utuh, pada shulb (tulang syaraf reproduksi) diyatnya utuh, pada kedua mata diyatnya utuh, dan pada satu kaki diyatnya setengah " 

Pembunuhan Karena Keliru (Tidak Disengaja)



Berdasarkan definisi di atas para ahli fikih membagi pembunuhan karena keliru (tidak sengaja) ini menjadi dua; kekeliruan dalam perbuatan dan kekeliruan dalam niat kesengajaan. Yang pertama, seorang sengaja menembak hewan buruan yang diperbolehkan untuk dibunuh dan telah menempatkan senjatanya tepat pada sasarannya, namun lalu meleset membunuh orang. Yang kedua, salah karena tidak tahu, seperti membunuh orang yang diyakini boleh dibunuh (orang kafir) dan ternyata termasuk yang dilarang. Contohnya seorang membunuh seorang di barisan kaum kafir, kemudian ternyata jelas yang terbunuh adalah seorang Muslim. Kemudian mereka memasukkan beberapa bentuk pembunuhan yang dianggap sama dengan pembunuhan tanpa sengaja (al-Qatlu al-Ladzi Yajri Majra al-Khatha`). Dinamakan demikian karena pembunuhan ini tanpa ada niatan membunuh dan tidak juga mengarah kepada orang tertentu. Hal ini terjadi langsung ia sebagai pelakunya atau pun tidak langsung. Contoh yang langsung adalah orang yang tidur menindih bayi yang ada di sampingnya hingga membunuhnya. 

Hukum Rejam Bagi Pezina



Dari Abdullah bin ‘Abbas, dia berkata, Umar bin Al Khaththab berkata, -sedangkan beliau duduk di atas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam-, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa al haq, dan menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi, red.), atau terbukti hamil, atau pengakuan.” Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata dalam kitab Duraril Bahiyyah,“Dan digalikan (liang) untuk orang yang dirajam sampai dada.” 

No comments:

Post a Comment