Thursday, February 28, 2013

sejarah hitam wahabi


ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

(Disampaikan oleh ulamak Mesir dan diterjemahkan oleh AHMAD FAIDZURRAHIM-http://ustaz-faidzurrahim.blogspot.com/ )


Berkisar. MUHAMMAD IBNU ABDUL WAHHAB DAN PARA PENGIKUTNYA ADALAH PENGGANAS DAN TERORIS


Sesungguhnya Imam Zaini Dahlan (Mufti Syafie di Makkah) adalah di antara ulamak Ahli Sunnah yang mendedahkan sejarah hitam wahabi


- Muhammad Bin Abdul Wahab bekerjasama dengan pengintip British bagi menghancurkan Daulah Islamiah, gerak kerjanya berpusat di kerajaan yang dikenali dengan negara keluarga Saud (al Saudi)


-Wahabi mengkafirkan umat Islam dan merampas segala harta mereka.


-Wahabi menangkap orang Islam dari kalangan lelaki lalu dijadikan hamba dijual di pasar Nukhas, manakala dari kalangan wanita Islam pula dijadikan jawari(hamba-hamba perempuan).


-Wahabi membunuh umat Islam dan menyembelih mereka sambil menyanyi-nyanyi
Beberapa Cadangan-cadangan dari pihak kafir British kepada Muhmmad bin Abdul Wahab:


1- Meruntuhkan kaabah dengan hujah bahawa ia adalah kesan sejarah berhala serta menghalang umat Islam dari melakukan ibadah haji


2- Menjatuhkan khilafah Islamiah dengan bantuan dari British seperti menyediakan bala tentera bagi melawan khalifah dan ini mereka berjaya melakukannya.


3- Memerangi serta membunuh umat Islam yang berketurunan nabi (asyraf) dengan menggunakan berbagai cara.


4- Menghancurkan kubur-kubur umat Islam dan juga kesan-kesan sejarah Islam yang di Makkah dan Madinah dan juga kawasan-kawasn lain dengan hujah bahawa ia adalah sejarah berhala dan syirik


5- Menghina dan mencela Nabi Muhammad dan para khulafa serta pemimpin-pemimpin Islam


6- Menyebarkan huru hara dan keganasan di setiap negara Islam


7-Menyebarkan al Quran yang diubah oleh mereka (wahabi)


Inilah cadangan yang dibuat oleh pihak kuffar British kepada pengasas Wahabiah iaitu Muhammad bin Abdul Wahab, dan dia sendiri telah menerima cadangan-cadangan tersebut dengan rela hati tetapi semua cadangan tersebut tidak mampu dilakukan dalam satu masa lalu dilakukannya secara berperingkat.


-Muhammad bin Abdul Wahab takut jika rancangan-rancangan ini diketahui oleh khalifah kerajaan Usmaniah pada masa itu, lalu dia meminta dari pihak kuffar British agar mengediakan baginya bantuan dan pertahanan yang kuat seperti kententeraan dan selainnya supaya dapat melawan khalifah jika khalifah menyerangnya.


-Doktor Nasir Said penulis kitab tarikh al Su'ud bahawa kaum kerabat al Sauud adalah dari keturunan kafir yahudi


-Wilayah Diri'yyah dijadikan pusat utama dalam melakukan operasi-operasi ini dan ia dibantu oleh kerajaan kuffar British secara rahsia.


- Asas ajaran wahabi ada tiga:


1-Membenci orang yang tidak beraliran Wahabi
2-Mengkafirkan umat Islam
3-Menghalalkan darah dan harta umat Islam


WALLAHU AALAM.




Wednesday, February 27, 2013

Hudud

Kategori Ahkam : Hudud


Fikih Hudud

Allah Subhanahu wa Ta’ala al-Hâkim (Yang Maha Bijaksana) senantiasa menjaga hak-hak manusia dan menjaga kehidupan mereka dari kezhaliman dan kerusakan. Syariat Islam pun ditetapkan untuk menjaga dan memelihara agama, jiwa, keturunan, akal dan harta yang merupakan adh-Dharûriyât al-Khamsu (lima perkara mendesak pada kehidupan manusia). Sehingga setiap orang yang melanggar salah satu masalah ini harus mendapatkan hukuman yang ditetapkan Syari'at dan disesuaikan dengan pelanggaran tersebut. Salah satunya adalah penegakan hudûd yang menjadi salah satu keistimewaan ajaran Islam dan merupakan bentuk kesempurnaan rahmat dan kemurahan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada makhluknya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan: hudûd berasal dari rahmat untuk makhluk dan kebaikan mereka. Oleh karena itu, sudah sepatutnya orang yang menghukum manusia karena dosa-dosa mereka, bertujuan melakukannya untuk kebaikan dan rahmat kepada mereka, sebagaimana tujuan orang tua membina anak-anaknya dan dokter dalam mengobati orang yang sakit. Hudûd adalah kosa kata dalam bahasa Arab yang merupakan bentuk jamâ’ (plural) dari kata had yang asal artinya pembatas antara dua benda. Dinamakan had karena mencegah bersatunya sesuatu dengan yang lainnya. 

Syariat Hukum Potong Tangan



Pernahkah mereka berpikir, bagaimanakah perasaan orang-orang yang kehilangan harta mereka? Terlebih bila harta yang terambil adalah harta yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun, kemudian disimpan ditempat yang dianggap aman, ternyata hilang begitu cepat. Berpikirkah mereka, bagaimana dahsyatnya efek jera yang akan memberi keamanan bagi masyarakat luas setelahnya, dari hukuman potong tangan yang mereka anggap sebagai pelanggar norma kehidupan mereka? Hak asasi siapakah yang mereka perjuangkan? Dalam kasus pencurian ini, syariat Islam berusaha menjaga kepentingan orang banyak daripada menjaga kepentingan si pencuri. Memberi hukuman yang berat berupa memotong tangan bertujuan membasmi sesuatu yang menjadikan kecemasan manusia pada harta mereka. Sehingga Allah Azza wa Jalla menjadikannya sebagai cambuk untuk mendapatkan maslahat yang lebih besar dibandingkan dengan kepentingan si pencuri yang hanya sesaat dan banyak menimbulkan kerusakan. Ini adalah hukuman yang setimpal yang penuh faedah dan hikmah. Bila seseorang mau berpikir, hukuman setimpal bukan berarti menzhalimi si pelaku, tetapi ini merupakan keadilan dalam peraturan Allah Azza wa Jalla yang pasti baik bagi makhluk-Nya karena hanya Dia-lah yang Maha Mengetahui segala sesuatunya. 

Hukum Diyat



Hukuman diyat disyari’atkan dalam syariat Islam berdasarkan dalil dari al-Qur‘ân, Sunnah dan ijmâ’. Di antara dalil dari al-Qur‘ân adalah firman Allah Azza wa Jalla : Maka barangsiapa yang mendapat suatu permaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Ini berlaku untuk pembunuhan disengaja Juga firman Allah Azza wa Jalla : Dan tidak pantas bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin yang lain, kecuali karena tersalah tidak sengaja. Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Hal ini berhubungan dengan pembunuhan tidak disengaja dan mirip sengaja. 

Qishash



Imam as-Syaukâni rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan menyatakan: “Maknanya ialah kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah Azza wa Jalla syariatkan ini; karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qishâsh apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan akan menahan diri dari meremehkan pembunuhan serta terjerumus padanya. Sehingga hal itu sama seperti jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (balâghah) yang tinggi dan kefasihan yang sempurna. Allah Azza wa Jalla menjadikan qishâsh yang sebenarnya adalah kematian, sebagai jaminan kelangsungan hidup, ditinjau dari efek yang timbul yaitu bisa mencegah saling bunuh di antara manusia. Hal ini dalam rangka menjaga keberadaan jiwa manusia dan kelangsungan kehidupan mereka. Allah Azza wa Jalla juga menjelaskan ayat ini untuk ulul albâb (orang yang berakal); karena merekalah orang yang memandang jauh ke depan dan berlindung dari bahaya yang muncul kemudian. Sedangkan orang yang pandir, berfikiran pendek dan gampang emosi; mereka tidak memandang akibat yang akan muncul dan tidak berfikir tentang masa depannya.” Akibat sikap terburu-buru dan tidak mengerti hakekat syariat yang ditetapkan Allah Azza wa Jalla, banyak orang bahkan kaum Muslimin yang belum mau menerima atau bersimpati atas penegakan qishâsh ini. Padahal pensyariatan qishâsh adalah kemaslahatan bagi manusia. 

Hukuman Untuk Pezina



Tidak dapat dipungkiri, meninggalkan syari’at islam akan menimbulkan akibat buruk di dunia dan akhirat. Kaum muslimin jauh dari ajaran agama mereka, menyebabkan mereka kehilangan kejayaan dan kemuliaan. Diantara ajaran islam yang ditinggalkan dan dilupakan oleh kaum muslimin adalah hukuman bagi pezina (Hadduz-Zinâ). Sebuah ketetapan yang sangat efektif menghilangkan atau mengurangi masalah perzinahan. Ketika hukuman ini tidak dilaksanakan, maka tentu akan menimbulkan dampak atau implikasi buruk bagi pribadi dan masyarakat. Realita dewasa ini mestinya sudah cukup menjadi pelajaran bagi kita untuk memahami dampak buruk ini. Melihat realita ini, maka sangat perlu ada yang mengingatkan kaum muslimin terhadap hukuman ini. Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kesadaran dan menguatkan keyakinan mereka akan kemuliaan dan keindahan syari’at islam. Pelaku zina ada yang berstatus telah menikah (al-Muhshân) dan ada pula yang belum menikah (al-Bikr). Keduanya memiliki hukuman berbeda. Hukuman pezina diawal islam berupa kurungan bagi yang telah menikah dan ucapan kasar dan penghinaan kepada pezina yang belum menikah (al-Bikr). 

Fikih Jinayat



Dan tidaklah layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar dia yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia Mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang Mukmin. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang Mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya 

 Pembunuhan Dengan Sengaja



Dengan demikian, seorang dihukumi membunuh dengan sengaja apabila ia mengetahui bahwa orang yang ia inginkan terbunuh adalah manusia dan terlindungi jiwanya menurut syara’. Kesengajaan atau keinginan untuk membunuh korban. Hal ini mencakup dua keinginan yaitu kesengajaan membunuh (Qashdu al-Jinâyat) dan sengaja menjadikan terbunuh sebagai korban (Qashdu al-majni ‘Alaihi). Syaikh Ibnu Utsaimîn rahimahullah menyatakan: ‘Harus memenuhi dua jenis kesengajaan ini, seandainya tidak ada niatan membunuh dengan menggerakkan senjata lalu senjatanya terlempar (tidak sengaja) dan membunuh orang; maka tidak dikategorikan membunuh dengan sengaja, karena ia tidak berniat membunuh. Juga seandainya ia sengaja menembak sesuatu dan ternyata seorang manusia, maka ini pun bukan sengaja, karena ia tidak sengaja (dan berencana) membunuh orang yang terlindungi darahnya. Alat yang digunakan adalah alat pembunuh baik senjata tajam atau yang lainnya. Ini termasuk rukun pembunuhan dengan sengaja yang terpenting. Karena syarat kesengajaan membunuh adalah perkara batin yang tidak mudah dibuktikan. Sehingga dalam penetapan hukumnya kembali kepada alat yang digunakan, sebab itu perkara nyata (fakta, dhahir-red). 

Pembunuhan Mirip Disengaja



Dari sini, jelaslah garis pemisah antara keduanya, yaitu pada penggunaan senjata, karena niat dan kesengajaan adalah perkara hati yang sulit diketahui dengan pasti. Ibnu Rusyd rahimahullah dalam menjelaskan jenis pembunuhan mirip sengaja ini menyatakan: “Siapa yang bermaksud memukul seorang dengan alat atau senjata yang tidak membunuh, maka hukumnya ada di antara pembunuhan disengaja dan pembunuhan tidak sengaja. Sehingga, serupa dengan pembunuhan sengaja dari sisi niat dan tujuan memukul; dan serupa dengan pembunuhan tidak sengaja dari sisi memukulnya dengan sesuatu yang tidak membunuh”. Syeikh `Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah menyatakan: “Kesamaan antara pembunuhan disengaja dengan pembunuhan mirip sengaja adalah pada keinginan untuk mencelakakan korban. Pembunuhan disengaja dikhususkan (dari mirip sengaja) dengan kesengajaan mencelakkan korban dengan cara yang hampir dapat dipastikan membunuh korban”. 

Hukum Diyat Pada Jinayah Anggota Badan



Dalam tubuh manusia terdapat 45 anggota badan. Dari anggota itu ada yang berjumlah satu, dan ada juga yang berjumlah sepasang atau berjumlah lebih dari itu. Maka, setiap jenis anggota tersebut memiliki diyat yang berbeda-beda. Adapun pembagiannya yaitu : Bagian tubuh yang berjumlah tunggal seperti; lidah, hidung, dzakar atau kulup, Shulb/tulang belakang (syaraf reproduksi), saluran kemih, rambut kepala, jenggot bila tidak tumbuh lagi. Maka diyatnya utuh 100 ekor onta yaitu seperti diyat Nafs (jiwa). Khusus untuk kasus hidung, maka diyatnya sempurna, dan hidung terdiri dari tiga bagian, yaitu dua rongga dan satu pembatas rongga hidung. Apabila kerusakan terjadi pada salah satu bagian tersebut, maka diyatnya sepertiga. Anggota badan yang berpasangan (berjumlah dua) seperti, mata, telinga, tangan, bibir, tulang geraham, kaki, puting susu, pantat, biji dzakar, maka pada diyatnya utuh, dan pada salah satunya diyatnya setengah. Kedua hal di atas berasal dari Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Pada hidung yang terpotong diyatnya utuh, pada lidah diyatnya utuh, pada kedua bibir diyatnya utuh, pada dua buah biji dzakar diyatnya utuh, pada batang kemaluan diyatnya utuh, pada shulb (tulang syaraf reproduksi) diyatnya utuh, pada kedua mata diyatnya utuh, dan pada satu kaki diyatnya setengah " 

Pembunuhan Karena Keliru (Tidak Disengaja)



Berdasarkan definisi di atas para ahli fikih membagi pembunuhan karena keliru (tidak sengaja) ini menjadi dua; kekeliruan dalam perbuatan dan kekeliruan dalam niat kesengajaan. Yang pertama, seorang sengaja menembak hewan buruan yang diperbolehkan untuk dibunuh dan telah menempatkan senjatanya tepat pada sasarannya, namun lalu meleset membunuh orang. Yang kedua, salah karena tidak tahu, seperti membunuh orang yang diyakini boleh dibunuh (orang kafir) dan ternyata termasuk yang dilarang. Contohnya seorang membunuh seorang di barisan kaum kafir, kemudian ternyata jelas yang terbunuh adalah seorang Muslim. Kemudian mereka memasukkan beberapa bentuk pembunuhan yang dianggap sama dengan pembunuhan tanpa sengaja (al-Qatlu al-Ladzi Yajri Majra al-Khatha`). Dinamakan demikian karena pembunuhan ini tanpa ada niatan membunuh dan tidak juga mengarah kepada orang tertentu. Hal ini terjadi langsung ia sebagai pelakunya atau pun tidak langsung. Contoh yang langsung adalah orang yang tidur menindih bayi yang ada di sampingnya hingga membunuhnya. 

Hukum Rejam Bagi Pezina



Dari Abdullah bin ‘Abbas, dia berkata, Umar bin Al Khaththab berkata, -sedangkan beliau duduk di atas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam-, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa al haq, dan menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi, red.), atau terbukti hamil, atau pengakuan.” Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata dalam kitab Duraril Bahiyyah,“Dan digalikan (liang) untuk orang yang dirajam sampai dada.” 

Menyikapi Peristiwa Karbala



                                       


Menyikapi peristiwa wafatnya Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma, umat manusia terbagi menjadi tiga golongan. Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, "Dalam menyikapi peristiwa pembunuhan Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma, manusia terbahagi menjadi tiga : dua golongan yang ekstrim dan satu berada di tengah-tengah.
 
Golongan Pertama : Mengatakan bahawa pembunuhan terhadap Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma itu merupakan tindakan benar. Kerana Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma ingin memecah belah kaum muslimin. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
 
"Jika ada orang yang mendatangi kalian dalam keadaan urusan kalian berada dalam satu pemimpin lalu pendatang hendak memecah belah jama'ah kalian, maka bunuhlah dia" [8]
 
Kelompok pertama ini mengatakan bahwa Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma datang saat urusan kaum muslimin berada di bawah satu pemimpin (yaitu Yazid bin Muawiyah) dan Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma hendak memecah belah umat.
 
Sebahagian lagi mengatakan bahwa Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma merupakan orang pertama yang memberontak kepada penguasa.. Kelompok ini melampaui batas, sampai berani menghinakan Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma. Inilah kelompok 'Ubaidullah bin Ziyâd, Hajjâj bin Yusûf dan lain-lain. Sedangkan Yazid bin Muâwiyah rahimahullah tidak seperti itu. Meskipun tidak menghukum 'Ubaidullah, namun ia tidak menghendaki pembunuhan ini.
 
Golongan Kedua : Mereka mengatakan Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhu adalah imam yang wajib ditaati; tidak boleh menjalankan suatu perintah kecuali dengan perintahnya; tidak boleh melakukan shalat jama'ah kecuali di belakangnya atau orang yang ditunjuknya, baik shalat lima waktu ataupun shalat Jum'at dan tidak boleh berjihad melawan musuh kecuali dengan izinnya dan lain sebagainya. [9]
 
Kelompok pertama dan kedua ini berkumpul di Iraq. Hajjâj bin Yûsuf adalah pemimpin
golongan pertama. Ia sangat benci kepada Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma dan merupakan orang yang zalim. Sementara kelompok kedua dipimpin oleh Mukhtâr bin Abi 'Ubaid yang mengaku mendapat wahyu dan sangat fanatik dengan Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anuhma. Orang inilah yang memerintahkan pasukannya agar menyerang dan membunuh 'Ubaidullah bin Ziyad dan memenggal kepalanya.
 
Golongan Ketiga : Iaitu Ahlussunnah wal Jama'ah yang tidak sejalan dengan pendapat golongan pertama, juga tidak dengan pendapat golongan kedua. Mereka mengatakan bahawa Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma terbunuh dalam keadaan terzalimi dan mati syahid. Inilah keyakinan Ahlussunnah wal Jama'ah, yang selalu berada di tengah antara dua kelompok. Ahlussunnah mengatakan Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma bukanlah pemberontak. Sebab, kedatangannya ke Iraq bukan untuk memberontak. Seandainya mahu memberontak, beliau boleh mengerahkan penduduk Mekah dan sekitarnya yang sangat
menghormati dan menghargai beliau. Kerana, saat beliau di Mekah, kewibaannya mengalahkan wibawa para Sahabat lain yang masih hidup pada masa itu di Mekkah.Beliau seorang alim dan ahli ibadah. Para Sahabat sangat mencintai dan menghormatinya. Kerana beliaulah Ahli Bait yang paling besar.
 
Jadi Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma sama sekali bukan pemberontak. Oleh karena itu, ketika dalam perjalanannya menuju Iraq dan mendengar sepupunya Muslim bin 'Aqîl dibunuh di Iraq, beliau berniat untuk kembali ke Mekkah. Akan tetapi, beliau ditahan dan dipaksa oleh penduduk Iraq untuk berhadapan dengan pasukan 'Ubaidullah bin Ziyâd. Akhirnya, beliau tewas terbunuh dalam keadaan terzalimi dan mati syahid



Menyikapi peristiwa wafatnya Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma, umat manusia terbagi menjadi tiga golongan. Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, "Dalam menyikapi peristiwa pembunuhan Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma, manusia terbahagi menjadi tiga : dua golongan yang ekstrim dan satu berada di tengah-tengah.
 
Golongan Pertama : Mengatakan bahawa pembunuhan terhadap Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma itu merupakan tindakan benar. Kerana Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma ingin memecah belah kaum muslimin. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
 
"Jika ada orang yang mendatangi kalian dalam keadaan urusan kalian berada dalam satu pemimpin lalu pendatang hendak memecah belah jama'ah kalian, maka bunuhlah dia" [8]
 
Kelompok pertama ini mengatakan bahwa Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma datang saat urusan kaum muslimin berada di bawah satu pemimpin (yaitu Yazid bin Muawiyah) dan Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma hendak memecah belah umat.
 
Sebahagian lagi mengatakan bahwa Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma merupakan orang pertama yang memberontak kepada penguasa.. Kelompok ini melampaui batas, sampai berani menghinakan Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma. Inilah kelompok 'Ubaidullah bin Ziyâd, Hajjâj bin Yusûf dan lain-lain. Sedangkan Yazid bin Muâwiyah rahimahullah tidak seperti itu. Meskipun tidak menghukum 'Ubaidullah, namun ia tidak menghendaki pembunuhan ini.
 
Golongan Kedua : Mereka mengatakan Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhu adalah imam yang wajib ditaati; tidak boleh menjalankan suatu perintah kecuali dengan perintahnya; tidak boleh melakukan shalat jama'ah kecuali di belakangnya atau orang yang ditunjuknya, baik shalat lima waktu ataupun shalat Jum'at dan tidak boleh berjihad melawan musuh kecuali dengan izinnya dan lain sebagainya. [9]
 
Kelompok pertama dan kedua ini berkumpul di Iraq. Hajjâj bin Yûsuf adalah pemimpin
golongan pertama. Ia sangat benci kepada Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma dan merupakan orang yang zalim. Sementara kelompok kedua dipimpin oleh Mukhtâr bin Abi 'Ubaid yang mengaku mendapat wahyu dan sangat fanatik dengan Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anuhma. Orang inilah yang memerintahkan pasukannya agar menyerang dan membunuh 'Ubaidullah bin Ziyad dan memenggal kepalanya.
 
Golongan Ketiga : Iaitu Ahlussunnah wal Jama'ah yang tidak sejalan dengan pendapat golongan pertama, juga tidak dengan pendapat golongan kedua. Mereka mengatakan bahawa Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma terbunuh dalam keadaan terzalimi dan mati syahid. Inilah keyakinan Ahlussunnah wal Jama'ah, yang selalu berada di tengah antara dua kelompok. Ahlussunnah mengatakan Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma bukanlah pemberontak. Sebab, kedatangannya ke Iraq bukan untuk memberontak. Seandainya mahu memberontak, beliau boleh mengerahkan penduduk Mekah dan sekitarnya yang sangat
menghormati dan menghargai beliau. Kerana, saat beliau di Mekah, kewibaannya mengalahkan wibawa para Sahabat lain yang masih hidup pada masa itu di Mekkah.Beliau seorang alim dan ahli ibadah. Para Sahabat sangat mencintai dan menghormatinya. Kerana beliaulah Ahli Bait yang paling besar.
 
Jadi Saiyyidina Husain Radhiyallahu 'anhuma sama sekali bukan pemberontak. Oleh karena itu, ketika dalam perjalanannya menuju Iraq dan mendengar sepupunya Muslim bin 'Aqîl dibunuh di Iraq, beliau berniat untuk kembali ke Mekkah. Akan tetapi, beliau ditahan dan dipaksa oleh penduduk Iraq untuk berhadapan dengan pasukan 'Ubaidullah bin Ziyâd. Akhirnya, beliau tewas terbunuh dalam keadaan terzalimi dan mati syahid

SEHARUSNYA KITA SELALU MENANGIS

                                   


SEHARUSNYA KITA SELALU MENANGIS

Oleh: Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari



Pernahkah anda menangis -dalam keadaan sendirian- karena takut siksa Allah Azza wa Jalla ? ketahuilah, sesungguhnya hal itu merupakan jaminan selamat dari neraka. Menangis karena takut kepada Allah Azza wa Jalla akan mendorong hamba untuk selalu istiqâmah di jalan-Nya, sehingga akan menjadi perisai dari api neraka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَلِجُ النَّارَ رَجُلٌ بَكَى مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ حَتَّى يَعُوْدَ اللَّبَنُ فِي الضَّرْعِ وَلاَ يَجْتَمِعُ غُبَارٌ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ وَدُخَانُ جَهَنَّمَ

Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis karena takut kepada Allah sampai air susu kembali ke dalam teteknya. Dan debu di jalan Allah tidak akan berkumpul dengan asap neraka Jahannam.[1]

MENGAPA HARUS MENANGIS?


Seorang Mukmin yang mengetahui keagungan Allah Azza wa Jalla dan hak-Nya, setiap dia melihat dirinya banyak melalaikan kewajiban dan menerjang larangan, dia khawatir dosa-dosa itu akan menyebabkan siksa Allah Azza wa Jalla kepadanya. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ فِي أَصْلِ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ وَقَعَ عَلَى أَنْفِهِ قَالَ بِهِ هَكَذَا فَطَارَ

Sesungguhnya seorang Mukmin itu melihat dosa-dosanya seolah-olah dia berada di kaki sebuah gunung, dia khawatir gunung itu akan menimpanya. Sebaliknya, orang yang durhaka melihat dosa-dosanya seperti seekor lalat yang hinggap di atas hidungnya, dia mengusirnya dengan tangannya –begini-, maka lalat itu terbang. [HR. at-Tirmidzi, no. 2497 dan dishahîhkan oleh al-Albâni rahimahullah]

Ibnu Abi Jamrah rahimahullah berkata, "Sebabnya adalah, karena hati seorang Mukmin itu diberi cahaya. Apabila dia melihat pada dirinya ada sesuatu yang menyelisihi hatinya yang diberi cahaya, maka hal itu menjadi berat baginya. Hikmah perumpamaan dengan gunung yaitu apabila musibah yang menimpa manusia itu selain runtuhnya gunung, maka masih ada kemungkinan mereka selamat dari musibah-musibah itu. Lain halnya dengan gunung, jika gunung runtuh dan menimpa seseorang, umumnya dia tidak akan selamat. Kesimpulannya bahwa rasa takut seorang Mukmin (kepada siksa Allah Azza wa Jalla -pen) itu mendominasinya, karena kekuatan imannya menyebabkan dia tidak merasa aman dari hukuman itu. Inilah keadaan seorang Mukmin, dia selalu takut (kepada siksa Allah-pen) dan bermurâqabah (mengawasi Allah). Dia menganggap kecil amal shalihnya dan khawatir terhadap amal buruknya yang kecil". [Tuhfatul Ahwadzi, no. 2497]

Apalagi jika dia memperhatikan berbagai bencana dan musibah yang telah Allah Azza wa Jalla timpakan kepada orang-orang kafir di dunia ini, baik dahulu maupun sekarang. Hal itu membuatnya tidak merasa aman dari siksa Allah Azza wa Jalla . Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَكَذَٰلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَىٰ وَهِيَ ظَالِمَةٌ ۚ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِمَنْ خَافَ عَذَابَ الْآخِرَةِ ۚ ذَٰلِكَ يَوْمٌ مَجْمُوعٌ لَهُ النَّاسُ وَذَٰلِكَ يَوْمٌ مَشْهُودٌ وَمَا نُؤَخِّرُهُ إِلَّا لِأَجَلٍ مَعْدُودٍ يَوْمَ يَأْتِ لَا تَكَلَّمُ نَفْسٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ ۚ فَمِنْهُمْ شَقِيٌّ وَسَعِيدٌ فَأَمَّا الَّذِينَ شَقُوا فَفِي النَّارِ لَهُمْ فِيهَا زَفِيرٌ وَشَهِيقٌ
Dan begitulah adzab Rabbmu apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya adzab-Nya sangat pedih lagi keras. Sesungguhnya pada peristiwa itu benar-benar terdapat pelajaran bagi orang-orang yang takut kepada adzab akhirat. Hari Kiamat itu adalah suatu hari dimana manusia dikumpulkan untuk (menghadapi)-Nya, dan hari itu adalah suatu hari yang disaksikan (oleh segala makhluk). Dan Kami tiadalah mengundurkannya, melainkan sampai waktu yang tertentu. Saat hari itu tiba, tidak ada seorangun yang berbicara, melainkan dengan izin-Nya; maka di antara mereka ada yang celaka dan ada yang bahagia. Adapun orang-orang yang celaka, maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih). [Hûd/11:102-106]

Ketika dia merenungkan berbagai kejadian yang mengerikan pada hari Kiamat, berbagai kesusahan dan beban yang menanti manusia di akhirat, semua itu pasti akan menggiringnya untuk takut kepada Allah Azza wa Jalla al-Khâliq . Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ ۚ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَىٰ وَمَا هُمْ بِسُكَارَىٰ وَلَٰكِنَّ عَذَابَ اللَّهِ شَدِيدٌ

Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu. Sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah), pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, semua wanita yang menyusui anaknya lalai terhadap anak yang disusuinya, dan semua wanita yang hamil gugur kandungan. Kamu melihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk. Akan tetapi adzab Allah itu sangat keras. [al-Hajj/22:1-2]

Demikianlah sifat orang-orang yang beriman. Di dunia, mereka takut terhadap siksa Rabb mereka, kemudian berusaha menjaga diri dari siksa-Nya dengan takwa, yaitu melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Maka, Allah Azza wa Jalla memberikan balasan sesuai dengan jenis amal mereka. Dia memberikan keamanan di hari Kiamat dengan memasukkan mereka ke dalam surga-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَأَقْبَلَ بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ يَتَسَاءَلُونَ قَالُوا إِنَّا كُنَّا قَبْلُ فِي أَهْلِنَا مُشْفِقِينَ فَمَنَّ اللَّهُ عَلَيْنَا وَوَقَانَا عَذَابَ السَّمُومِ إِنَّا كُنَّا مِنْ قَبْلُ نَدْعُوهُ ۖ إِنَّهُ هُوَ الْبَرُّ الرَّحِيمُ

Dan sebagian mereka (penghuni surga-pent) menghadap kepada sebagian yang lain; mereka saling bertanya. Mereka mengatakan: "Sesungguhnya kami dahulu sewaktu berada di tengah-tengah keluarga, kami merasa takut (akan diadzab)". Kemudian Allah memberikan karunia kepada kami dan memelihara kami dari azab neraka. Sesungguhnya kami dahulu beribadah kepada-Nya. Sesungguhnya Dia-lah yang melimpahkan kebaikan lagi Maha Penyayang. [ath-Thûr/52:25-28]

ILMU ADALAH SEBAB TANGISAN KARENA ALLAH AZZA WA JALLA 


Semakin bertambah ilmu agama seseorang, semakin tambah pula takutnya terhadap keagungan Allah Azza wa Jalla . Allah Azza wa Jalla berfirman:


وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّ وَالْأَنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَٰلِكَ ۗ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ

Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak, ada yang bermacam-macam warna (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah Ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. [Fâthir/35:28]

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عُرِضَتْ عَلَيَّ الْجَنَّةُ وَالنَّارُ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ وَلَوْ تَعْلَمُوْنَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا قَالَ فَمَا أَتَى عَلَى أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمٌ أَشَدُّ مِنْهُ قَالَ غَطَّوْا رُءُوْسَهُمْ وَلَهُمْ خَنِيْنٌ
Surga dan neraka ditampakkan kepadaku, maka aku tidak melihat tentang kebaikan dan keburukan seperti hari ini. Seandainya kamu mengetahui apa yang aku ketahui, kamu benar-benar akan sedikit tertawa dan banyak menangis.
Anas bin Mâlik –perawi hadits ini mengatakan, "Tidaklah ada satu hari pun yang lebih berat bagi para Sahabat selain hari itu. Mereka menutupi kepala mereka sambil menangis sesenggukan. [HR. Muslim, no. 2359]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Makna hadits ini, 'Aku tidak pernah melihat kebaikan sama sekali melebihi apa yang telah aku lihat di dalam surga pada hari ini. Aku juga tidak pernah melihat keburukan melebihi apa yang telah aku lihat di dalam neraka pada hari ini. Seandainya kamu melihat apa yang telah aku lihat dan mengetahui apa yang telah aku ketahui semua yang aku lihat hari ini dan sebelumnya, sungguh kamu pasti sangat takut, menjadi sedikit tertawa dan banyak menangis". [Syarah Muslim, no. 2359]

Hadits ini menunjukkan anjuran menangis karena takut terhadap siksa Allah Azza wa Jalla dan tidak memperbanyak tertawa, karena banyak tertawa menunjukkan kelalaian dan kerasnya hati.

Lihatlah para Sahabat Nabi Radhiyallahu anhum, begitu mudahnya mereka tersentuh oleh nasehat! Tidak sebagaimana kebanyakan orang di zaman ini. Memang, mereka adalah orang-orang yang paling lembut hatinya, paling banyak pemahaman agamanya, paling cepat menyambut ajaran agama. Mereka adalah Salafus Shâlih yang mulia, maka selayaknya kita meneladani mereka. [Lihat Bahjatun Nâzhirîn Syarh Riyâdhus Shâlihin 1/475; no. 41]

Seandainya kita mengetahui bahwa tetesan air mata karena takut kepada Allah Azza wa Jalla merupakan tetesan yang paling dicintai oleh Allah Azza wa Jalla , tentulah kita akan menangis karena-Nya atau berusaha menangis sebisanya. Nabi Muhammad n menjelaskan keutamaan tetesan air mata ini dengan sabda beliau:

لَيْسَ شَيْءٌ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ قَطْرَتَيْنِ وَأَثَرَيْنِ قَطْرَةٌ مِنْ دُمُوْعٍ فِيْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَقَطْرَةُ دَمٍ تُهَرَاقُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَمَّا اْلأ َثَرَانِ فَأَثَرٌ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ وَأَثَرٌ فِي فَرِيْضَةٍ مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ
Tidak ada sesuatu yang yang lebih dicintai oleh Allah daripada dua tetesan dan dua bekas. Tetesan yang berupa air mata karena takut kepada Allah dan tetesan darah yang ditumpahkan di jalan Allah. Adapun dua bekas, yaitu bekas di jalan Allah dan bekas di dalam (melaksanakan) suatu kewajiban dari kewajiban-kewajibanNya.[2]

Namun yang perlu kita perhatikan juga bahwa menangis tersebut adalah benar-benar karena Allah Azza wa Jalla , bukan karena manusia, seperti dilakukan di hadapan jama'ah atau bahkan dishooting TV dan disiarkan secara nasional. Oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan kebaikan besar bagi seseorang yang menangis dalam keadaan sendirian. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ اْلإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Tujuh (orang) yang akan diberi naungan oleh Allah pada naungan-Nya di hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Pertama: Imam yang berbuat adil; kedua: pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Rabbnya; ketiga: seorang laki-laki yang hatinya tergantung di masjid-masjid; keempat: dua orang lak-laki yang saling mencintai karena Allah, keduanya berkumpul karena Allah dan berpisah karena Allah; kelima: seorang laki-laki yang diajak oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, lalu dia berkata: “Sesungguhnya aku takut kepada Allah”; keenam: seorang laki-laki yang bersedekah dengan cara sembunyi-sembunyi, sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya; ketujuh: seorang laki-laki yang menyebut Allah di tempat yang sepi sehingga kedua matanya meneteskan air mata”.[HR. al-Bukhâri, no. 660; Muslim, no. 1031]

Hari Kiamat adalah hari pengadilan yang agung. Hari ketika setiap hamba akan mempertanggungjawabkan segala amal perbuatannya. Hari saat isi hati manusia akan dibongkar, segala rahasia akan ditampakkan di hadapan Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Perkasa. Maka kemana orang akan berlari? Alangkah bahagianya orang-orang yang akan mendapatkan naungan Allah Azza wa Jalla pada hari itu. Dan salah satu jalan keselamatan itu adalah menangis karena takut kepada Allah Azza wa Jalla .

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullah berkata, "Wahai saudaraku, jika engkau menyebut Allah Azza wa Jalla , sebutlah Rabbmu dengan hati yang kosong dari memikirkan yang lain. Jangan fikirkan sesuatupun selain-Nya. Jika engkau memikirkan sesuatu selain-Nya, engkau tidak akan bisa menangis karena takut kepada Allah Azza wa Jalla atau karena rindu kepada-Nya. Karena, seseorang tidak mungkin menangis sedangkan hatinya tersibukkan dengan sesuatu yang lain. Bagaimana engkau akan menangis karena rindu kepada Allah Azza wa Jalla dan karena takut kepada-Nya jika hatimu tersibukkan dengan selain-Nya? Oleh karena itu, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "seorang laki-laki yang menyebut Allah di tempat yang sepi", yaitu hatinya kosong dari selain Allah Azza wa Jalla , badannya juga kosong (dari orang lain), dan tidak ada seorangpun di dekatnya yang menyebabkan tangisannya menjadi riyâ' dan sum'ah. Namun, dia melakukan dengan ikhlas dan konsentrasi". [Syarh Riyâdhus Shâlihîn 2/342, no. 449]

Setelah kita mengetahui hal ini, maka alangkah pantasnya kita mulai menangis karena takut kepada Allah Azza wa Jalla . Wallâhul Musta'ân.